Sementara itu, Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor honda scopy, 1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram, Handphone Nokia Polytron warna putih, C 181 whaite Cyan, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, kedua pemuda tersebut terjerat pasal 112 ayat 1, subs pasal 114 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rul)