"Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap tersangka dirumahnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (24/5).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) pada saku celana bagian belakang serta tas pinggang milik yang dipakai Jatim Ashari.

Masing-masing berupa 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Kemudian di temukan lagi dikamar Jatim Ashari, berupa 5 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

"Setelah ditunjukkan, Jatim Ashari dan Moh. Yusril Ashari mengakui telah menjual sabu pada terlapor Bambang Hermanto, sebanyak 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh terlapor Misna, dan mengakuinya," paparnya.