SUMENEP, MaduraPost - Tiga warga asal Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, dan satu warga beralamat di jalan Potre Koneng II, Blok GB/48 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dipenjara saat ketahuan gunakan narkoba.
Mereka adalah Jatim Ashari (48), Moh. Yusril Ashari (19), Misna (22), warga Kecamatan Dasuk, dan Bambang Hermanto (39), warga Kecamatan Kota.
Keempat tersangka tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, di rumah kediaman Jatim Ashari pada hari Jum’at (22/5/2020), sekira pukul 16.30 WIB kemarin.
Mulanya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah Jatim Ashari sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan lidik oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, diketahui bahwa keempat tersangka sedang melakukan transaksi di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, yaang tak lain adalah rumah Jatim Ashari.