"Mengingat perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani Polres Sumenep ini, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata dia.

Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka L atas dugaan melakukan pengoplosan beras untuk program BPNT di gudang milik tersangka (26/2/2020) lalu.

Selanjutnya, tersangka L, selaku pemilik gudang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada 19 Maret dan ditahan pada 20 Maret 2020 lalu.

Tidak sampai disitu, tersangka L sempat berupaya melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun sayangnya, upaya yang dilakukan kandas tengah jalan, sebab hakim di PN Sumenep menolak permohonan tersangka (20/4/2020) lalu.

Sekitar 60 hari, tersangka L mendekam di tahanan, sejak 20 Maret 2020. Hingga kini dirinya dibebaskan demi hukum. (Mp/al/rul)