"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan setelah Praperadilan selesai terlaksana, dan pihak kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk dilengkapi," terangnya.

Setelah berkas keseluruhan selesai dilengkapi, kata Widiarti, kemudian berkas tersebut akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan.

"Baru pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin, ada petunjuk tambahan dari Kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari kejaksaan kembali," urainya.

Widiarti menyebut, Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras itu.