"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan setelah Praperadilan selesai terlaksana, dan pihak kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk dilengkapi," terangnya.
Setelah berkas keseluruhan selesai dilengkapi, kata Widiarti, kemudian berkas tersebut akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan.
Baca Juga:Warga Minta Polisi Usut Kasus Penyerobotan Tanah Libatkan Kades dan Eks DPRD di Waru Barat
"Baru pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin, ada petunjuk tambahan dari Kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari kejaksaan kembali," urainya.
Widiarti menyebut, Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras itu.