SUMENEP, MaduraPost - Inisial L (42), seorang tersangka yang terjerat kasus pengoplosan beras di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah bebas.
Kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh L, pemilik gudang UD Yudha Tama Art di jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, beberapa bulan lalu.
Namun kini, L yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka malah bebas dengan proses sudah selesai masa tahanan selaam 60 hari. Diketahui, kasus pengoplosan beras itu merupakan kasus perdana di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diusut tuntas oleh Polres setempat, setelah kurang lebih 5 tahun beroperasi.
"Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut, namun karena sudah habis masa penahanan maka tersangka L dibebaskan demi hukum," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Rabu (20/5)
Dia menerangkan, hal ini, penyidik sudah maksimal dalam melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan Proses Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) yang dimenangkan oleh Polres Sumenep.