Dari ketentuan KUHP tersebut dapat dilihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Menurut Junaidi, bermain gaple atau domino hanya sebatas kesenangan saja. Sambil menunggu sahur bukan untuk judi atau hal lainnya.

"Permainan ini di mulai setelah kami selesai melaksanakan sholat tarawih dan tadarus Al-qur'an usai, kalau sudah waktunya sahur kami berhenti," tandasnya. (mp/nal/kk)