Kesadaran dan kedewasaan dalam aturan permainan, tidak boleh disusupi i'tikad buruk seperti menimbulkan perjudian. Termasuk larangan perjudian bukan hanya dalam hukum agama saja, di kehidupan sosial masyarakat, negara Kesatuan Republik Indonesia melarang keras.

Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnnya  kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.