SUMENEP, Madurapost.id - Tidak adanya tindak lanjut yang jelas dari Mapolsek Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Tuhasbirullah, pelapor kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur perihal permohonan gelar perkara, Senin (06/07/2020).
Hal itu, karena sudah tiga bulan terhitung sejak tanggal 23 April 2020 sampai sekarang perkara tersebut belum dilakukan gelar perkara dengan berbagai alasan yang dilakukan Mapolsek Prenduan.
Permohonan pengambilan alih gelar perkara tersebut diketahui melalui tanda terima surat yang dikeluarkan oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, tertanggal 06/07.
Kepada MaduraPost Tuhasbirullah mengatakan, kalau kedatangannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu meminta agar Polda mengambil alih perkara yang dilapokannya itu.
"Kedatangan saya ke Poda Jawa Timur tadi itu mas adalah meminta agar Polda mengambil alih perkara saya yang sudah tiga bulan sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Mapolsek Prenduan," jelasnya.