Tidak hanya temuan Pemuda Muhammadiyah Sumenep saja, sebelumnya Dinkes Sumenep telah dipanggil oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, terkait besaran honorium para petugas Posko PAM Covid-19 dan upah yang belum terbayarkan sejak beberapa bulan lalu.
Namun, lagi-lagi Agus membantah bahwa semua honorium para petugas Posko PAM Covid-19 telah terbayarkan sejak bulan sebelumnya.
"Kalau bulan sebelumnya sudah selesai dibayar semuanya. Kecuali bulan Mei ini, kan belum selesai pekerjaannya," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH. Sami'oddien, mengungkapkan bahwa hingga kini upah para petugas Posko PAM Covid-19 belum juga dicairkan, meski sudah ada kesepakatan besaran nominal upah bagi para petugas yakni Rp 50 per delapan jam.