"Jadi kemarin malam itu sudah jelas usulannya ditolak, ya 50 ribu memang. Awalnya itu usulannya 150 ribu, tapi ditolak dan disepakati 50 ribu. Itu penjelasan Kadinkes dihadapan Komisi IV DPRD," jelasnya, saat dikonfirmasi media ini.
Bahkan, pihaknya menegaskan bahwa Sumenep" class="inline-tag-link">Kadinkes Sumenep menyatakan belum rampungnya administrasi, sehingga belum bisa dicairkannya upah para petugas Posko PAM Covid-19 itu.
"Terkait tentang tidak cair honornya, yang jelas Kadinkes menjelaskan di depan Komisi bahwa administrasi masih menunggu pendamping dan Inspektorat," tukasnya. (Mp/al/kk)