Selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas menemukan 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui BB tersebut adalah miliknya. Setelah itu, terlapor berikut BB diamankan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kesalahannya itu, Moh. Ainur Rahman ditetapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Mp/al/kk)