Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomer 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Adapun BLT Dana Desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala Desa. Sedangkan daftar penerima Program BLT harus berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dalam program BLT, Masyarakat mempunyai hak penuh untuk mengetahui transparansi realisasi BLT di setiap Desa. (Mp/uki/lam)