PAMEKASAN, MaduraPost - Sebagai wujud kepedulian pemerintah ditengah merebaknya wabah Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan tentang Alokasi Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Setiap warga akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Diantara persyaratan masyarakat yang akan mendapatkan BLT tersebut adalah, Tidak termasuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Sembako.
Selain persyaratan diatas, Masyarakat yang akan mendapatkan BLT Dana Desa Adalah mereka yang mempunyai usaha namun karena adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.
Sedangkan kreteria yaang ketiga adalah keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit.