Terutang Pajak Bumi Bangunan ( SPPT-PBB) tanah tersebut diminta untuk pembangunan jalan, karena menurut informasi dari pengukur, tanah tersebut adalah tanah bersatatus Governor ground (GG) bukan milik Pemkab.
"Karena lahan tersebut tanah GG dan informasinya mau dibuka untuk pembangunan jalan, saya persilahkan demi kepentingan masyarakat dan tidak ada dasarnya jika ada yang bilang lahan tersebut milik Pemkab ," Imbuhnya
Namun Hal tersebu mendapat protes dari
Pimpinan Cabang LSM PKPU Pamekasan H.Zainal yang dengan tegas mengatakan jika lahan GG itu artinya tanah negara, bisa dimohon oleh masyarakat melalui Badan pertanahan Nasional (BPN) kepada kementrian Pertanahan Agraria dan menunggu persetujuan.
"Perlu diajukan kepada kementrian melalui BPN, Jadi tidak semudah itu mengelolaan tanah GG, Semua ada proses dan mekanismenya," tegas H.Zinal