PAMEKASAN, MaduraPost.id - Sidang lanjutan atas perkara ujaran kebencian yang di lakukan oleh akun Facebook "SUTEKI" terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/09/2020).

Sidang kali ini merupakan Sidang ke 5 yang mengagendakan mendegar keterangan Saksi Ahli dan Admin Group Facebook Pamekasan Hebat, sama seperti sidang pada sebelum-sebelumnya, dimana ratusan alumni hadir ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Namun saat persidangan tengah berlangsung, ratusan alumni yang stand by di depan gedung Pengadilan Negeri Pamekasan sehabis istighosah bersama, tiba - tiba (spontan) bergerak ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ratusan alumni bersama Korlap Aksi, Bahrowi Kholil dan Safra'i tersebut meminta agar Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa pemilik akun Suteki (Ulfatuz Zahroh) dituntut dengan hukuman maksimal.

“Kedatangan para alumni ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan, Demo juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” tuntut Bahrowi Kholil.