Akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti UU tentang Pilkada.
"Komisi II meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Arwani mengatakan, Komisi II DPR meminta agar seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona.
"Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19," kata Arwani.