SUMENEP, MaduraPost - Kasus dua siswa SDN Aenganyar I yang tewas tenggelam di Pantai Sembilan, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pengacara tersangka, JS, tidak terima hanya kliennya yang mendekam di penjara, karena kasus tersebut diyakini tidak berdiri sendiri. Peristiwa nahas itu terjadi pada 26 Oktober 2019 lalu.
Jakfar Faruk selaku pengacara JS mengatakan, penegak hukum harus melihat persoalan itu secara proporsional. Ia menyebut JS hanya guru kelas, bukan guru olahraga yang mesti mendampingi siswa saat mengunjungi pantai.
“Klien saya waktu itu hanya ditunjuk oleh kepala sekolah berdasarkan rapat guru, untuk menjadi Guru olah raga,” kata Faruk, Kamis (26/3/2020).
Mantan anak buah Erick Tohir saat menjadi jurnalis Harian REPUBLIKA itu mengaku heran dengan kebijakan kepala sekolah itu. Mestinya penunjukan tersebut didasarkan pada keahlian khusus, bukan asal tunjuk tanpa pertimbangan kopetensi yang jelas.
Anehnya lagi, penunjukan tersebut tidak menggunakan surat resmi atau tidak tertulis, sehingga dianggap tidak lazim dalam administrasi negara.