“BAP sudah selesai semua. Berkasnya sudak dikirim ke Kejaksaan, kita tinggal tunggu saja P21 yang dari kejaksaan,” imbuhnya.
“Kita juga masih nunggu hasil visum yang dari Puskesmas Batu Lenger,” timpal Eko.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 12.000.000 rupiah.
Sekedar diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang atas nama Mukarrah dan Sahari, keduanya merupakan warga Desa Sokobanah Tengah Kecamata Sokobanah. (mp/ron/rul)