Lanjut Arif.
"Kalau OTT aja sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang Bisa, Kenapa menjemput paksa Kades Bira Barat tidak bisa," Imbuhnya
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomu menjelaskan bahwa upaya jemput paksa mungkin saja bisa dilakukan, tapi semuanya harus berdasarkan perintah pimpinan.
"Nanti kita akan kordinasikan dulu dengan pimpinan," Kata Edi saat ditemui masyarakat Desa Bira Barat diruang kerjanya, Selasa (17/03/2020)
Sebagaimana diketahui Kepala Desa dan Perangkat Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang telah mangkir untuk yang ketiga kalinya dari Panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020. (mp/man/rus)