SAMPANG, MaduraPost - Tiga kali mangkir dari panggilan Penyidikan kasus dugaan korupsi Pungli PTSL tahun 2017, sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang enggan melakukan upaya jemput paksa kepada Pemerintah Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Arif, Salah satu warga setempat dan sekaligus pegiat anti korupsi dari Desa Bira Barat mempertanyakan kredibilitas pihak kejaksaan Negeri Sampang.

"Setahu saya, Kepala Desa Bira Barat dengan Perangkatnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, Mulai dari proses penyelidikan sampai ke Penyidikan, Tapi Penyidik Kejaksaan kok tidak mau menjemput Paksa Kepala Desa ketika mangkir dari Panggilan ketiga kemaren,"Kata Arif, Jumaat (20/03/2020)

Lebih lanjut Arif meminta kepada sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang untuk tegas dalam melaksanakan supremasi hukum sesuai dengan aturan hukum dan KUHAP. Sehingga Tujuan Pemerintah Kabupaten Sampang menjadikan Sampang Hebat Bermartabat bisa tecapai.

"Dalam Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, Sudah jelas, Tentang upaya jemput paksa dalam proses Penyidikan, Tapi kenapa sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang malah tidak berdaya menghadapi Kades Bira Barat,"