Agus minta, pemohon diharap tenang supaya pelayanan tetap berjalan normal. Soal nomor antre kata Agus, sudah kebijakan dan tidak bisa semena-mena mengubahnya.
"Apabila dinilai ada yang kurang, untuk berdiskusi secara baik-baik,"Kata Kepala Bidang Kependudukan.
Pelaksana tugas, Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach Faisol meminta agar pemohon mematuhi prosedur. Pihaknya memiliki keterbatasan waktu hingga pukul 15.30 Wib.
Kalkulasi waktunya, per KK butuh waktu maksimal lima menit, setelah dilakukan proses verifikasi dan perubahan atau penambahan data.
Setelah itu, tercetak dengan jaminan berkas lengkap, jaringan internet normal dan tidak ada gangguan.