Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Shohebus Sulton menjelaskan, bahwa kedua Raperda inisiatif tersebut dianggap penting untuk segera disahkan menjadi Perda, karena implementasi dari Raperda tersebut yakni untuk memberikan perlindungan kepada petambak garam dan para pembudidaya ikan di Kabupaten Sampang yang selama ini kerap bersinggungan dengan aturan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Selain itu, dianggap penting karena nantinya pembentukan produk hukum daerah akan mengcover semua peraturan daerah, termasuk teknis pembentukannya nanti di Kabupaten Sampang.

"Jadi dengan adanya dua Perda inisiatif itu, nantinya akan memproteksi semua kegiatan yang berhubungan dengan perikanan dan kegiatan pembentukan produk hukum," terangnya. (mp/ron/rus)