Disisi lain, dengan perkembangan regulasi yang dikembangkan pemerintah, tentang budidaya tambak, seperti amdal dari 10 hektar menjadi 100 hektar, wajib amdal harus mengikuti perkembangan zaman.
“Jadi kita tidak asal menyalahkan investor yang masuk, selama investor mengikuti aturan yang ada. begitu investor tidak mengikuti pemangku jabatan, yakni perijinan jangan dibiarkan,” ucapnya.
Dia memastikan, pada tahapan berikutnya yang perlu di perhatikan adalah masalah honor pekerja yang harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) ataupun Upah Minimum Regional (UMR).
"Yang harus dikawal sekarang, ada tahapan dari masyarakat untuk mengawasi, tidak hanya masalah IPALnya saja, tapi honor karyawan apakah sesuai dengan UMR atau tidak," kata dia.
Diketahui, Sidak Komisi II DPRD Sumenep sendiri atas dasar tuntutan sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi, Senin (9/3/2020) kemarin.