Masdawi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum jelas mengungkap garis pantai, yang pada akhirnya akan terjadi bancakan pohon cemara dipindah kedepan, seakan-akan badan pantainya tidak ada.
“Kadang ada yang usil cemaranya dipindah kedepan dan disertifikat. BPN ini harus jelas juga, dimana tanah TN dimana garis pantai,” tegasnya.
Sedangkan terkait air limbah tambak udang, Masdawi mengaku, telah puas sesuai dengan undang-undang Kementerian dan uji lab.
“Masalah itu yang dominan LH, sebab disini dua bulan sekali bahkan tiga hari sekali ada uji labnya. kalau memang tidak sesuai pastinya di IPALlnya ada virus, sehinga tambaknya juga kena. Kalau pengelola tambak tidak memperhatikan IPALnya resikonya pada tambaknya sendiri,” urainya.