Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat suntik bekas, 10 ampule vitamin C + kolagen, 3 ampule serbuk white kolagen, 3 ampule aquabides, 2 ampule serbuk white kolagen warna pink, 13 jarum inflo, 4 wings middle, 5 botol cairan infus dan lain-lain.

Arman menambahkan, pelaku mendapatkan ilmu tersebut saat bekerja di klinik kecantikan. Kemudian dia membuka praktik di rumahnya. Obat yang digunakan untuk memutihkan kulit ini dibeli pelaku secara online.

"Semua barang bukti ini tanpa izin edar dan tanpa adanya suatu keahlian serta sertifikasi yang diberikan kepada si tersangka itu sendiri," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidan maksimal 15 tahun. Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran.