BANYUWANGI, MaduraPost - Tak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit, seorang bidan di Banyuwangi diamankan. Pelaku diamankan saat melayani pasien suntik putih di rumahnya.
Pelaku diketahui berinisial RS (28), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Praktek ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya dilakukan tindakan. Pelaku melayani jasa memutihkan kulit enggunakan vitamin C dan kolagen. Pelaku juga melayani Aqua skin veniccy.
"Dia mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Untuk jasa ini pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu. Harga tersebut sudah termasuk obat yang akan disuntikkan kepada pasien. Jika ingin mendapatkan hasil lebih cepat, harganya bisa naik.
"Korban diberikan suntikan pemutih. Obatnya dimasukkan ke dalam infus. Ini dari hasil keterangan si pelaku sendiri," tegasnya.