"Kasus ini hampir sama dengan apa yang menimpa saya tahun 2013 lalu, Dimana Polres Pamekasan langsung menetapkan saya sebagai tersangka, Tidak butuh waktu lama seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep," Imbuhnya

Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, Diduga Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep tidak akan menetapkan tersangka utama dari pemilik UD Yuda Tama ART Affan Group.

"Prediksi saya, Aktor intelektual dalam kasus tersebut tidak akan jadi tersangka, Karena kalau tidak salah, nama Affan Group merupakan keluarga besar mitra Bulog yang sudah lama berkecimpung dalam pengadaan beras di gudang bulog," Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa kasus tersebut tetap akan berlanjut. Bahkan Penyidik dari Unit Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep sudah memeriksa pemilik gudang Inisial L dan I.