SUMENEP, MaduraPost - Sudah sepekan berlalu Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum mengumumkan tersangka kasus OTT pengoplosan beras Bulog dengan beras milik petani yang diduga akan disalurkan ke E-warong untuk program BPNT di wilayah Giligenting Sumenep.
Tidak tanggung-tanggung, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep telah menyita hampir 10 Ton Beras dari lokasi pengoplosan yang dilakukan di UD Yuda Tama ART Affan Group di Jalan Merpati Desa Pamolakan, Kecamatan Kota Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam selaku aktivis Anti korupsi dari LSM JCW Jawa Timur mengatakan bahwa lambatnya penetapan tersangka dalam kasus pengoplosan beras Bulog oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep merupakan bukti lemahnya penegakan hukum di wilayah Sumenep terkait kasus yang berkaitan dengan Bulog.
"Diduga pelakunya adalah orang lama yang berkecimpung dalam mitra pengadaan beras di Gudang Bulog, Mulai zaman Raskin, Rastra hingga berganti program BPNT, Makanya Polres belum bisa mengumumkan siapa tersangkanya," Kata Khairul
Hal itu disampaikan Khairul mengingat kasus serupa yang menjerat dirinya pada tahun 2013 di kabupaten Pamekasan. Dimana Polres Pamekasam langsung menunjuk dirinya sebagai aktor utama kasus tersebut setelah satu hari penggerebekan.