Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 35 menit tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bangkalan" class="inline-tag-link">PN Bangkalan, Maskur Hidayat.

Namun, saksi ahli yang di datangkan oleh JPU di tolak oleh penasehat hukum terdakwa dengan alasan tidak berkompeten dalam keahliannya.

Penasehat hukum terdakwa, Hamdan usai persidangan pengatakan, pihaknya menolak terkait kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU karena tidak berkompeten dalam keahliannya.

“Saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli di bidang pertanahan yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, sehingga kami menolaknya, jadi semestinya yang di hadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi,” Katanya