BANGKALAN, MaduraPost - Sungguh tega seorang perempuan berinisial SH (45) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
Hanya gara gara warisan, SH Tega menyeret ibu kandungnya sendiri inisial MH (61) dan anaknya sendiri yang berinisial RN (24) ke meja hijau.
SH memperkarakan Ibu Kandungnya sendiri atas dugaan pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris.
Dugaan pemalsuan tersebut atas keperluan peralihan hak tanah yang sebelumnya atas nama pelapor, dengan di atasnamakan cucunya yang sekaligus putri dari pelapor.
Kasus yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan sudah masuk dalam pemeriksaan saksi ahli, Senin (24/2/2020).