Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari terdakwa, sebelumnya anak kandugnya sudah menjual semua aset tanah yang di milikinya dan tinggal tanah dan rumah yang ditempati saat ini.

“Karena terdakwa takut tanah yang ditempati juga dijual sama anaknya itu, sang ibu ber inisiatif membalik namakan tanah itu ke atas nama cucunya yang tidak lain adalah anak dari pelapor,” Tandasnya. (mp/sur/rul)