Setelah melaporkan ke Kades setempat, pihak keluarga korban juga memproses dengan jalur hukum, atau melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken.
Sementara, Firmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penerapan pasal 81, 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2017, atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Selain itu, BB tersangka yakni celana kolor, kaos oblong lengan pendek, sepasang kaos kaki sepak bola, dan beberapa sobekan kain, serta BB milik korban yakni, kaos dalam, kaos lengan pendek, dan celana dalam, diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mp/al/din)