"Setelah ditunjukkan kepada korban, dia mengaku bahwa Barang Bukti (BB) tersebut adalah milik pelaku pada saat menyetubuhui korban," paparnya.
Usai mendatangi TKP, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menima anaknya itu ke Kepala Desa (Kades) setempat.
"Atas kejadian itu, orang tua korban menceritakan apa yang telah terjadi pada anaknya. Sementara masyarakat yang ikut serta ke TKP, telah mencurigai terduga Firmanto, sebagai pelaku," katanya.
Diketahui, sebelumnya Firmanto, dinilai oleh masyarakat setempat memang sering melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
"Terlapor ini memang berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak. Kemudian Kades setempat langsung membawa terlapor ke kantor Balai Desa Sakala," tutur Widiarti.