SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi yang baru.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya.
Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI lebih terinci.
Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu.
Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.