Lebih lanjut Heru mengatakan, dari polemik ADK tahun 2019 ini, pihaknya mendesak kepada DPRD yakni Komisi I untuk sementara membekukan pelaksanaan dana kelurahan tahun 2020, sampai menemukan formula aturan yang baku, agar tidak terjadi polemik yang kepanjangan.

“Bahkan dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi ke Kementrian, sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani persoalan dana kelurahan ini,” tegasnya.

Disisi lain, Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunur Rasyid menjelaskan, terkait polemik ADK sudah masuk ranah pemeriksaan Ombusman. Bahkan, ia yakin forum kajian publik yang hadir saat ini menerima surat tembusan dari Ombusman.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menunggu rekomendasi Ombusman, apa benar-benar ada kesalahan admistrasi,” terangnya.

Hal senada juga dijelaskan Camat Sampang Yudhi Adidarta selaku pengguna anggaran (PA), pelaksanaan dana kelurahan secara kontraktual dibolehkan sudah sesuai regulasi Permendagri 130 tahun 2018, dan Surat Edaran (SE) Mendagri.