SAMPANG, MaduraPost — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang bergerak cepat meringkus seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AL, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Remaja tersebut diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial ML (14), siswi sekolah menengah pertama di wilayah setempat.
Kasatreskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang AKP Safril Selfianto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi belakang rumah korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safril, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui tengah mandi di kamar mandi rumahnya ketika pelaku tiba-tiba masuk tanpa izin.