Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami imbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegas Safril.***