“Sama juga dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang sistem perseorangan juga sudah sesuai aturan yang ada, yakni peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan anggaran yang nominalnya kecil itu boleh melalui konsultan pengawas dan konsultan perencana perseorangan,” pungkasnya.(mp/man/rul)
Terkait Polemik ADK 2019,Tiga LSM Kembali Lakukan Audensi di Aula DPRD Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan