“Sama juga dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang sistem perseorangan juga sudah sesuai aturan yang ada, yakni peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan anggaran yang nominalnya kecil itu boleh melalui konsultan pengawas dan konsultan perencana perseorangan,” pungkasnya.(mp/man/rul)
Terkait Polemik ADK 2019,Tiga LSM Kembali Lakukan Audensi di Aula DPRD Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: