"Korban menikahi pacar pelaku, sehingga pelaku merasa dendam pada korban dan melakukan pembacokan, terkait ancaman sesuai pengakuan pelaku, belum bisa dipastikan ancaman itu dari Korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, Sambung Deddy, tersangka dikenakan pasal 338 Subsider 351 ayat 3 iyaitu setiap warga negara melakukan atau menghilangkan nyawa orang lain akan kenakan sanksi penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, senjata tajam berupa celurit, dan sarung yang digunakan sebagai penutup luka pada korban," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakid (37), warga, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dibacok orang tak dikenal, Sabtu 08 Februari 2020 Sekitar 14.30 WIB siang. Dan mengembuskan nafas terakhirnya di puskesmas setempat. (mp/fat/rus)