Menurut Yuda Budiawan selaku kuasa Hukum M. Hosen, menjelaskan penetapan tersangka kliennya itu sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sehingga tidak harus ditahan karena di bawah 5 tahun.

"Husen memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian dan sekaligus tadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan klien Hosen karena memang berdasarkan UU apabila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan penahanan," terangnya

M. Fahrillah SH. MH selaku kuasa hukum dari Dr. Farhat menyatakan bahwa postingan Hosen di Facebook sudah memenuhi unsur pidana, bukan unsur fitnah yang sekarang sedang di proses oleh penyidik. tapi pihaknya tetap menghormati hal itu karena itu memang kewenangan dari penyidik.

"Postingan itu merupakan Delik Pidana yang mengandung Unsur Berita Bohong bukan fitnah. karena penerapan pasalnya antara fitnah dan Kabar bohong itu beda" jelasnya, tapi kalau penyidik memproses atau yang memenuhi unsur hanya fitnah, itu semua menjadi kewenangan penyidik," ungkapnya.