Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan status Hosen sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum akan tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait kasus itu, ada sekitar 12 saksi yang diperiksa dan empat ahli yang didatangkan termasuk lab forensik Polri
"Kami melakukan penetapan tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum yang ada, akan tetapi kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap saudara Hosen karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kita profesional sesuai rangkaiannya, tidak ada subjektivitas sama sekali," pungkasnya.
Adapun status M. Hosen di Facebook yang dianggap merugikan sebagai berikut
“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”. (mp/sur/rul)