[caption id="attachment_3331" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200121_010543-300x225.jpg" alt="M.Hosen (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan penyidik Polres Bangkalan" width="300" height="225" /> M.Hosen (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan penyidik Polres Bangkalan[/caption]
BANGKALAN, MaduraPost - Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, M Hosen akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bangkalan atas Laporan yang dilayangkan Dr. Farhat Suryaningrat selaku wakil direktur RSUD Syamrabu kabupaten Bangkalan. Senin,(20/1/2020)
Setelah melalui rangkaian proses hukum, Polres Bangkalan menetapkan M.Hoses sebagai tersangka atas statusnya yang dibuat di media Facebook. Namun Polres tidak melakukan penahanan.