"Masih ada waktu masa pemeliharaan, Jadi kalau ada apa-apa itu tanggung jawab pelaksana kegiatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pada 2019 lalu pemkab Sampang menjalankan program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. Terdapat 6 Kelurahan yang mendapatkan program tersebut. Yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan dan Banyuanyar.
Tiap kelurahan kecipratan dana Rp 1.170.000.000, Perinciannya Rp 800 juta dari APBD, dan Rp 370 juta dari APBN, kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan gorong-gorong atau saluran irigasi, dan Pos kamling. Tapi dalam pelaksanaanya banyak ditemukan kejanggalan, terutama terkait kualitas bahan material yang digunakan. (mp/zen/rus)