SAMPANG, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) menindak lanjuti audiensi sebelumnya dengan DPRD Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.
Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan oprasional tahun 2017 sampai 2020 pada Badan usaha milik Daerah (BUMD) PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), serta hasil rekomendasi pansus pada 2015 dan Panja 2021 DPRD Sampang.
Hadir diacara tersebut wakil Ketua dan Anggota Komisi II, Perwakilan PT GSM, Kabag Perekonomian Pemkab serta para aktivis LSM Lasbandra, Rabu (08/09/2021).
Rifa'i selaku Sekjen DPP LSM Lasbandra menyampaikan, bahwa
Hasil rekomendasi Pansus DPRD Sampang pada Tahun 2015
untuk melanjutkan pada pihak kepolisian terhadap adanya indikasi pemalsuan data, identitas, KTP pada Akte pendirian PT SMP tahun 2009, hingga saat ini tidak menemukan jawaban yang konkrit dari Wakil Ketua DPRD Sampang.