"Untuk Wakil Ketua DPRD pada waktu ditanyakan tidak bisa menjawab, miminta waktu untuk bisa menjawab terkait indikasi pemalsuan data tersebut," kata Rifai yang diamini oleh Mahrus Ali aktivis yang ikut mendampingi LSM Lasbandra.
Menurutnya, Kami ingin mendapat kejelasan dari berbagai permasalahan di BUMD Sampang, diantaranya hasil tindak lanjut dari Pansus DPRD tahun 2015 dan Panja tahun 2020 serta akte pendirian PT GSM, tapi dari pihak bagian hukum tidak hadir dengan alasan tidak jelas," kesalnya.
Menanggapi penilaian dari aktivis LSM Lasbandra, Tamsul Direķtur Operasional PT GSM yang sengaja di datangkan oleh Pimpinan DPRD mengungkapkan terbentuknya Panja menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tahun 2020.
“Saya masuk ke PT GSM Tahun 2019, dan Kami sudah melaksanakan rekomendasi dari Panja, dari 6 item yang direkomendasikan kepada PT GSM 5 point sudah ditindaklanjuti,” ungkap Tamsul.