Sementara itu Komisioner Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Demokrasi terkait laporan kecurangan di Dapil 5 Kecamatan Pademawu.


"Ya benar, kami menerima laporan tersebut," ucapnya saat usai menerima laporan dari Masyarakat Peduli Demokrasi.


Lebih lanjut Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan bahwa laporan tersebut belum diregister, menurutnya Bawaslu memerintahkan untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya terlebih dahulu.


"Syarat yang diajukan masih belum lengkap, kami perintahkan untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya,"imbuhnya


Jika sudah lengkap syarat formil, materiil dan bukti-buktinya dan ternyata setelah dilakukan kajian, penelitian ada penemuan tindak pidana maka akan dibahas di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).