![]() |
| HR saat setelah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Socah Bangkalan.(Foto : Khozan/Biro Bangkalan) |
BANGKALAN, Madurapost.co.id - Pasrah, itulah ekspresi yang ditampakkan HR (37), Warga Kampung Ra'as, Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat diamankan jajaran Polsek Socah.
HR, yang juga memiliki alamat Kampung Ganding, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, ditangkap pada Jumat (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan terhadap NR (38).
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
