Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno. "Iya Benar," Kata Suyitno, saat dikonfirmasi. Sabtu (25/5/2019).


Suyitno menjelaskan, kejadian curas dan pemerasan itu terjadi pada kamis, 2 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Dijelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui facebook. Kemudian keduanya bertemu di Surabaya dan korban diajak ke Bangkalan.


Setelah sampai di Kampung Sorok, Desa Sanggrah Agung, Socah, Bangkalan, kemudian tersangka mengajak korban ke tengah tegal.


"Kemudian tas milik korban yang berisi Hand Phone dan alat Cosmetic serta perhiasan yang di gunakaan korban berupa anting di ambil dengan click paksa dan ancaman," terangnya.