Usai menggasak barang korban, tersangka berusaha kabur. Sementara korban (NR) saat itu busaha mempertahankan barangnya, namun ia terjungkal ke tanah.
"Dengan adanya Kejadian Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu Rupiah)," jelasnya.
Baca Juga:Menyambut Deklarasi Relawan Prabowo di Madura, Menyuarakan Visi Untuk Kemenangan Pemilu 2024
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka kata Suyitno, diancam dengan pasal 365 KUHP subs 368 KUHP. "Tersangka dibawa ke Polsek Socah untuk proses Sidik lebih lanjut," tandasnya.(Mp/Zan/Rul)